Dinamika Intervensi Politik dalam Pembentukan Regulasi di Indonesia
Keywords:
Intervensi, Politik, RegulasiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika campur tangan politik
dalam proses pembuatan regulasi di Indonesia dengan menggunakan metode
penelitian pustaka. Metode ini dipilih untuk mengkaji berbagai literatur
akademis, dokumen hukum, serta peraturan perundang-undangan yang relevan,
dengan tujuan memahami pola, aktor, dan mekanisme campur tangan politik
yang terjadi dalam proses legislasi di tingkat nasional. Temuan dari penelitian
ini menunjukkan bahwa campur tangan politik dalam pembuatan regulasi di
Indonesia memiliki karakteristik sistemik dan sering terjadi dalam konteks
negosiasi kekuasaan di antara lembaga legislatif, eksekutif, dan kelompok
kepentingan. Hasil kajian menyoroti bahwa regulasi biasanya dirumuskan
melalui kompromi politik, bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan hukum
masyarakat. Hal ini berpengaruh pada kualitas produk hukum yang cenderung
elit, dipenuhi kepentingan oligarki, serta mengabaikan partisipasi publik yang
berarti. Penelitian juga menemukan bahwa lemahnya sistem pengawasan dan
kurangnya transparansi menjadi faktor utama yang mendorong adanya praktik
campur tangan politik dalam legislasi. Penelitian ini menekankan perlunya
reformasi sistem regulasi yang berdasarkan prinsip tata kelola yang baik,
memperkuat peran masyarakat sipil dalam proses legislasi, serta mendesak agar
para pembuat kebijakan lebih bertanggung jawab.
References
-, I.-, & Grahani Firdausy, A. (2013). Interaksi Politik Dan Hukum Dalam Pembentukan Legislasi Daerah (Studi Terhadap Proses Penyusunan Peraturan Daerah Di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta). Yustisia Jurnal Hukum, 2(3). https://doi.org/10.20961/yustisia.v2i3.10154
Anita Anita. (2022). Politik Hukum Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia. Jurnal Program Magister Hukum FHUI, 2(1), 321–334. https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisyaAvailableat:https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol1/iss4/36
Birokrasi, H. S. (n.d.). Dampak Pengaruh Politik yang Berlebihan terhadap
Profesionalisme Birokrasi. https://seputarbirokrasi.com/dampak-pengaruh-politik yang-berlebihan-terhadap-profesionalisme-birokrasi/
Difa Ayu Oktarina, S. . (n.d.). ASAS-ASAS DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum. http://jdih.baritoutarakab.go.id/berita/baca/asas-asas-dalam-peraturan perundang-undangan
Februana, N. (n.d.). Solusi Kendalikan Oligarki Ekonomi-Politik di Indonesia. https://rpk indonesia.org/jurnalrpk/edisi-oligarki-tipologi-solusi.html
Hanafi, M. I., Damayanti, L. D., Nazulfa, I., & Information, A. (2024). Penerapan Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Implementation of Community Participation in the Formation of Legislation. 193–210.
Hukum, J. I., Penetapan, D., & Di, R. (2024). Qanuniya : 1(2). https://doi.org/10.15575/qanuniya.v1i2.880
Intihani, S. N. (2020). Pengaruh Politik Dalam Pembentukan Hukum Islam Di Indonesia. Veritas, 6(2), 116–143. https://doi.org/10.34005/veritas.v6i2.888
Ismaidar, I., & Annur, R. M. (2023). Politik Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(6), 6126 6134.
Kementerian Sekretariat Negara RI. (2011). Undang-Ungan No 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Peundang -Undangan. Kementerian Sekretariat Negara RI, hlm. 39-41. http://bphn.go.id/data/documents/11uu012.pdf
Mashuda, A. (2014). Revitalisasi Keberadaan Fraksi Dalam Optimalisasi Kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Di Bidang Legislasi. Fakultas Hukum Univeritas Brawijaya Malang, 101, 0–16.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Dakwah dan Ilmu Komunikasi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.